Kamis, 03 Maret 2016

TUJUAN PENDIDIKAN DASAR

            
      Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan  bertujuan membangun  landasan bagi  berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
a.   beriman dan  bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa,  berakhlak  mulia,
      dan berkepribadian luhur Kompetensi Dasar Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
      Ibtidaiyah (MI)
b.   berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
c.   sehat, mandiri, dan percaya diri; dan

d.   toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar